MUSIK

Belajar bermain musik akan menjadi investasi terbaik anda. Karena setiap kali anda memainkan musik, anda mampu memecahkan masalah hidup anda dengan lebih mudah.

MANAJEMEN MANASIK HAJI MANDIRI (TIDAK IKUT KBIH)

            Icon tahunan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia dari dulu hingga sekarang sudah dirasakan menjadi sejarah panjang masyarakat muslim dalam menunaikan ibadah haji dan telah memberikan makna sangat berarti bagi kehidupan bernegara. Hal ini dapat dilihat dari kompleksitas permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun, yang menuntut pemerintah melahirkan dan mengasah terus sistem manajemen agar mampu mengakses segenap fungsi-fungsi manajerial seperti perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, serta adanya pengawasan guna mencapai penyelenggaraan ibadah haji yang aman, lancar, dan nyaman, tertib teratur, dan ekonomis. Menunaikan ibadah haji adalah salah satu menyempurnakan rukun Islam yang kelima. Karena hukumnya diwajibkan bagi kaum muslim yang mampu dari segi jasmani, rohani, ekonomi dan keamanan. Dilaksanakan sekali dalam seumur hidup dan selanjutnya baik yang kedua maupun seterusnya hukumnya sunah. Telah dijelaskan pula dalam Al-Qur’an surah Ali ‘Imran ayat: 97 Allah SWT, yang  Artinya: Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim Barang siapa memasukinya (Baitullah) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. 
              Umat Islam di Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji haruslah melalui prosedur-prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satunya Kementerian Agama yaitu lembaga yang didirikan pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan terhadap jamaah haji. Hal ini sesuai dengan amanah dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji yaitu pemerintah bertanggung jawab terhadap jamaah haji dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan fasilitas, kemudahan, keamanan, dan kenyamanan yang diperlukan oleh setiap warga negara yang menunaikan ibadah haji. Dalam proses penyelenggaraan ibadah haji terdapat tiga poin penting yang patut mendapat perhatian untuk ditingkatkan kualitasnya yaitu pembinaan, pelayanan dan terakhir perlindungan jamaah haji. Manasik haji termasuk dalam kategori pembinaan yang sangat menentukan lancar-tidaknya jamaah saat menjalankan rangkaian kegiatan di tanah suci. Kualitas bimbingan manasik haji mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pemahaman jamaah haji karena sebagai hasil (output) dalam proses mengikuti manasik haji. Jamaah akan merasa puas apabila mendapatkan pelayanan yang baik atau yang sesuai dengan yang diharapkan. Pemahaman dan kepuasan jamaah akan terpenuhi apabila proses penyampaian jasa dari si pemberi jasa kepada jamaah sesuai dengan apa yang dipersepsikan jamaah. 

           Masyarakat muslim Indonesia dalam menunaikan ibadah haji belakangan tahun terakhir cenderung mengalami peningkatan, hal ini ditandai semakin bervariasinya profil jamaah haji. Latar belakang jamaah haji pun sebagian besar dari daerah pedesaan dengan tingkat pendidikan rendah, lanjut usia, ditambah dengan baru pertama kalinya naik haji. Akan tetapi secara umum mereka yang hendak menunaikan ibadah haji mengharapkan predikat haji mabrur. Namun untuk mencapai haji yang mabrur tidak semudah apa yang dibayangkan karena untuk mencapainya, salah satu prasyaratnya adalah pemahaman mengenai materi manasik haji yang utuh. Untuk memperoleh pemahaman tersebut, proses pembelajaran dalam bimbingan manasik haji, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun KBIH adalah untuk mewujudkan kemandirian jamaah haji. Hal ini adalah suatu keniscayaan, sehingga dalam bimbingan manasik haji baik KBIH maupun pemerintah selalu meningkatkan kualitas bimbingan manasik hajinya. Proses pemahaman para jamaah haji dalam mengikuti pelatihan manasik haji sangatlah dipengaruhi oleh manajemen yang diterapkan di Kementerian Agama. Salah satunya adalah ketika memberikan suatu pelatihan, petugas Kementerian Agama haruslah bisa menempatkan orang-orang yang ditugaskan sebagai pembimbing manasik sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki. Begitu juga kepuasan yang diharapkan oleh jamaah, jamaah akan merasa puas apabila pelayanan pelatihan manasik sesuai dengan yang diinginkan. Mengubah pola fikir (mindset) dan pola tindak (culture set) pengambil kebijakan dan para pembimbing dari kondisi sekarang yang dirasa belum efektif menuju pada keadaan yang diinginkan di masa depan, yaitu kemandirian jamaah haji, merupakan keharusan. Oleh karenanya suatu keniscayaan peningkatan dan penyempurnaan pola bimbingan secara terus menerus dan berkelanjutan dilakukan, sesuai dengan kondisi dan situasi yang berkembang. Sejalan dengan bimbingan terhadap jamaah haji dalam bentuk kelompok dan massal hendaknya diarahkan dalam rangka membentuk jamaah haji yang mandiri. Akan tetapi bimbingan yang dilakukan sekarang di Kecamatan, Kabupaten/ Kota, Propinsi maupun di Pusat, masih secara tradisional melalui tatap muka dengan hasil kurang efektif. Realita keberadaan KBIH di Kabupaten Kendal tahun 2015 sebagai mitra pemerintah dalam membantu bimbingan manasik haji untuk mewujudkan kemandirian jamaah haji sangat diminati oleh jamaah haji yaitu dengan jumlah keseluruhan 713, yang ikut KBIH sebanyak 633 atau 88,77%, sedangkan yang tidak ikut KBIH sebanyak 80 atau 11,22%. Atas data tersebut seyogyanya Kementerian Agama Kabupaten Kendal pada tahun 2015 berusaha meningkatkan kualitas bimbingan manasik jamaah haji mandiri yaitu dengan pengangkatan panitia penyelenggara, narasumber dan peserta bimbingan manasik jamaah haji mandiri. Hal ini sesuai dalam SK Perda Haji Nomor: Kd.11.24/3/ Hj.02/1000/2015 Kabupaten Kendal. 

          Dalam hal manasik karena merupakan hal yang harus dilakukan untuk proses ibadah haji, Kementerian Agama Kabupaten Kendal selalu berusaha memberikan fasilitas bimbingan dengan sebaik-baiknya terhadap jamaah haji mandiri. Dengan harapan dapat membantu jamaah haji mandiri agar jamaah dapat benar-benar memahami materi manasik yang telah diberikan dan merasa puas akan pelayanannya. Sehingga nantinya dalam menunaikan ibadah haji dengan tertib, lancar, mudah, aman dengan harapan bersama sekembalinya dari tanah suci memperoleh haji mabrur. Sebagaimana dimaklumi, bahwa disetiap kementerian agama daerah tiap tahunnya jamaah haji yang tidak bergabung dengan KBIH jumlahnya antara 10-20% dari seluruh jamaah haji, atau biasa disebut dengan jamaah haji mandiri. Oleh karena itu mereka tidak mendapatkan bimbingan manasik haji dari KBIH tertentu melainkan bergantung sepenuhnya pada pembimbingan dan pelayanan pemerintah dalam hal ini kementerian agama. Dan ini sangat perlu untuk diketahui sehingga nantinya bisa menjadi acuan dalam memperbaiki kebijakan yang ada. Dari hipotesis diatas masih banyak adanya kritikan dari berbagai pihak baik yang disampaikan secara lisan maupun tulisan terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka dalam penelitian ini penulis ingin menggali informasi dari para jamaah mandiri yang telah menunaikan haji, sejauh mana bimbingan manasik jamaah haji mandiri yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan pemahaman terhadap materi manasik haji, khususnya terkait pembinaan dengan beberapa pertimbangannya. Kementerian Agama Kabupaten Kendal merupakan lembaga keagamaan di tingkat daerah yang didalamnya ada satuan kerja seksi penyelenggara haji dan umrah dan berkewajiban menjalankan tugas-tugasnya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yaitu ‘’Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh jamaah haji. Berkaitan dengan penelitian ini, penulis mengambil salah satu obyek penelitian yaitu Kementerian Agama Kabupaten Kendal merupakan lembaga keagamaan di pemerintah daerah yang mempunyai tugas sebagai pelayanan publik diantaranya seperti seksi penyelenggara haji dan umrah yang menangani haji setiap tahunnya. Sebagai lembaga keagamaan di daerah Kementerian Agama Kabupaten Kendal telah melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dalam setiap tugasnya. Karena, manajemen merupakan kekuatan utama dalam setiap lembaga untuk mengkoordinir sumberdaya manusia dan material, dan para penanggung jawab untuk pelaksanaan tugasnya dalam lembaga ini, baik untuk hasil sekarang maupun untuk potensi masa datang. Kementerian Agama Kabupaten Kendal selalu menggunakan fungsi manajemen dalam menjalankan tugasnya. Hal ini Berdasarkan uraian tersebut, maka peneliti ingin mengetahui; Pertama, bagaimana manajemen bimbingan manasik jamaah haji mandiri dalam meningkatkan pemahaman jamaah haji terhadap materi manasik haji di Kementerian Agama Kabupaten Kendal Tahun 2015.Kedua, perlu penelusuran lebih dalam terkait fakta yang menjadi pendukung dan penghambat dalam manajemen pelaksanaan bimbingan manasik jamaah haji mandiri untuk meningkatkan pemahaman materi jamaah. Dari hal diatas memang sangat untuk dapat diketahui persiapan-persiapan apa yang dibutuhkan dalam bimbingan manasik haji mandiri dan bagaimana manajemennya, baik yang dibutuhkan masing-masing subjek yaitu Kementerian Agama dan jamaah haji mandiri sehingga kemudian hari dapat memperhatikan dan ditindaklanjuti apa yang perlu diperbaiki atau mengevaluasinya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MANAJEMEN MANASIK HAJI MANDIRI (TIDAK IKUT KBIH)"

Posting Komentar